Koperasi sama seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal dalam menjalankan aktivitasnya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, adapun modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Sumber modal sebagai berikut :
1) Simpanan Pokok,
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2) Simpanan Wajib,
Simpanan wajib adalah jumlah
simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang
sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3) Simpanan khusus atau lain-lain,
Misalnya: Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurban, dan Deposito
Berjangka.
4) Dana Cadangan,
Dana cadangan adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5) Hibah,
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan
tidak mengikat.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1) Anggota dan calon anggota
2) Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antarkoperasi
3) Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4) Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5) Sumber lain yang sah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar