Selasa, 06 Juli 2021

Sumber Permodalan Koperasi Yang Perlu Diketahui.

 

           Koperasi sama seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan  kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal dalam menjalankan aktivitasnya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Sumber modal sebagai berikut :

1)    Simpanan Pokok, 

   Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

2)      Simpanan Wajib,

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

3)      Simpanan khusus atau lain-lain,

Misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurban, dan Deposito Berjangka.

4)      Dana Cadangan,

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

5)      Hibah,

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

1)      Anggota dan calon anggota

2)  Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama   antarkoperasi

3)   Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan   berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

4)  Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan   peraturan perundang-undangan yang berlaku

5)      Sumber lain yang sah






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sumber Permodalan Koperasi Yang Perlu Diketahui.

               Koperasi sama s eperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan   kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal d...